LPH UNWAHAS
  • Home
  • Profile
    • Visi Misi
    • Tentang LPH
    • Struktur Organisasi
    • Auditor Halal
    • Sumber Daya Manusia – Syariah
    • Dokumen
  • Proses Sertifikasi Halal
    • Ruang Lingkup
    • Tarif Layanan
    • Alur Sertifikasi
  • Berita
  • Pendaftaran Sertifikasi
    • Persyaratan
    • Pendaftaran Sertifikasi Halal LPH UNWAHAS
    • PTSP SiHalal
    • Pencarian Produk
    • Evaluasi Pelaku Usaha
    • Laporan Keluhan Pelaku Usaha

Tarif Layanan

by veron

Tarif Layanan di LPH Unwahas

Tarif Layanan di LPH Unwahas

Diskripsi

Tarif biaya jasa layanan pemeriksaan proses Sertifikat Halal (SH) merupakan imbalan atas jasa layanan permohonan Sertifikat Halal yang diberikan oleh LPH Unwahas kepada pengguna jasa.

Perhitungan tarif biaya layanan Sertifikat Halal mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH No 22 Tahun 2024, yaitu terdiri atas komponen/variabel:

  1. Fasilitas produksi;
  2. Unit cost (mandays);
  3. Biaya operasional LPH;
  4. Uang harian (UH);
  5. Transportasi/tiket pesawat; dan
  6. Akomodasi/hotel.
  7. Pengguna jasa juga dikenakan tarif pengembangan LPH.

Besaran tarif biaya layanan Sertifikat Halal, memperhatikan: 

  1. penghitungan secara wajar,
  2. saling tidak berkeberatan antara pengguna jasa dengan LPH,
  3. acuan batas harga tertinggi, dan
  4. prinsip akuntabilitas.

Biaya-biaya yang dibayarkan oleh Pelaku Usaha (PU) selaku pemohon Sertifikat Halal di LPH Unwahas, dibedakan menjadi 3 kategori, yaitu :

  • PU Usaha Mikro & Kecil,
  • PU Usaha Menengah,
  • PU Usaha Besar, dan

Untuk PU Usaha Mikro & Kecil berlaku satu tarif mandays yang sama untuk semua jenis produknya. Adapun untuk PU Usaha menengah, Usaha Besar, dan Usaha Luar Negeri dibedakan tarif mandays berdasarkan klasifikasi jenis produknya.

 

Simulasi Biaya

Simulasi biaya yang dibayar oleh Pelaku Usaha (PU) di LPH Unwahas, sebagai berikut:

Informasi Umum PU:

Ada PU Usaha Mikro & Kecil, CV Bla Bla Bla. Mempunyai usaha catering, jumlah produknya 1 sampai 50 barang. Lokasi usaha berada di 1 (satu) titik tempat di Kota Semarang.

Akan mengurus Sertifikat Halal.

Berapa biaya yang harus dibayar di LPH Unwahas ?

Maka rincian biayanya sebagai berikut:

1

Biaya operasional (klasifikasi PU usaha mikro & kecil)

Rp    400.000,-

2

Biaya mandays (2 mandays x Rp 200.000)

Rp    400.000,-

3

Biaya transportasi Rp 150.000,- x 2 orang (dalam kota Semarang)

Rp    300.000,-

4

Biaya uang harian Rp 150.000,- x 2 orang (dalam kota Semarang)

Rp    300.000,-

5

Biaya penginapan/hotel

Rp                 0,-

 

Jumlah  (1+2+3+4+5)

Rp 1.400.000,-

6

Biaya fee Pengembangan LPH Unwahas

Rp    300.000,-

 

TOTAL yang dibayarkan oleh PU di LPH Unwahas sebesar

Rp 1.700.000,-

*) Bila ada penambahan jumlah produk, maka setiap 1 sampai 50 produk ada tambahan biaya Rp 350.000,- (berlaku kelipatannya).

*) Bila jumlah produk lebih dari 100 maka ada penambahan biaya uang harian sebesar Rp 300.000,- (Rp 150.000,- x 2 person).

 

Tarif biaya ini tidak termasuk biaya:

  1. Pendaftaran online di BPJPH (dibayar langsung oleh PU ke rekening VA BPJPH);
  2. Pengujian kehalalan produk melalui laboratorium bila diperlukan(dibayar langsung oleh PU ke laboratorium);
  3. Jasa penyelia halal (dibayar langsung oleh PU ke penyelia); dan
  4. Pelatihan SJPH oleh mitra kerja LPH (dibayar langsung oleh PU ke mitra kerja).

 

Biaya yang harus dibayar di LPH Unwahas, bagi PU Usaha menengah, PU Usaha Besar, dan PU Usaha Luar Negeri, rincian komponen biaya sama dengan PU Mikro & Kecil, hanya berbeda angka-angka tarif rupiah satuannya.

Selanjutnya, Agar menghubungi admin LPH Unwahas.

Hubungi M Fatchurrohman di nomor WA: 087730046561

*) Ketentuan bisa berubah menyesuaikan kebutuhan

 

Penghitungan tarif biaya-biaya tersebut berdasarkan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2025;
  2. Peraturan Menteri Keuangan No 57/PMK.05/2021 tentang tarif layanan BLU BPJPH;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/KMK.05/2019 tentang Penetapan BPJPH sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
  4. Keputusan Kepala BPJPH No 22 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH;
  5. Keputusan Rektor Universitas Wahid Hasyim Nomor 294/Kep.UWH/V/2025 Tentang Tarif Pengurusan Halal Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Wahid Hasyim.
Share FacebookTwitterPinterestThreadsBlueskyEmail

Berita Terbaru

  • Pelatihan Proses Pendamping Halal di Unwahas

  • Sosialisasi Sertifikat Halal di Kelurahan Karangmanggis

  • Sosialisasi Sertifikat Halal di Kelurahan Limbangan

  • Pengabdian PKH di kel Jatirejo

  • Sosialisasi Sertifikat Halal di kelurahan Pleburan

Kategori

  • Tak ada kategori

Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) merupakan perguruan tinggi yang bernaung di bawah Yayasan Wahid Hasyim Semarang

Contact Info

Address: Jl. Menoreh Tengah X No.22, Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232

Phone: +6285100785578 | 0877-3004-6561 (M Fatchurrohman)

Email:  lph@unwahas.ac.id

Location

© Copyright LPH UWAHAS - Crafted by UPT TIK

LPH UNWAHAS
  • Home
  • Profile
    • Visi Misi
    • Tentang LPH
    • Struktur Organisasi
    • Auditor Halal
    • Sumber Daya Manusia – Syariah
    • Dokumen
  • Proses Sertifikasi Halal
    • Ruang Lingkup
    • Tarif Layanan
    • Alur Sertifikasi
  • Berita
  • Pendaftaran Sertifikasi
    • Persyaratan
    • Pendaftaran Sertifikasi Halal LPH UNWAHAS
    • PTSP SiHalal
    • Pencarian Produk
    • Evaluasi Pelaku Usaha
    • Laporan Keluhan Pelaku Usaha