by veron

Auditor Halal

Universitas Wahid Hasyim

NoNama AuditorKedudukanLIngkup
1apt. Aqnes Budiarti, SF., M.Sc.Auditor Halal / InternalObat dan Kosmetika
2apt. Dewi Andini Kunti Mulangsri, S.Farm., M.Farm.Auditor Halal / InternalObat dan Kosmetika
3Dr. Rossi Prabowo, S.Si., M.Si.Auditor Halal / InternalMakanan dan minuman
4apt. Khoirul Anwar, S.Farm., M.Farm.Auditor Halal / InternalMakanan dan minuman
5Farikha Maharani, ST., MT.Auditor Halal / InternalBarang gunaan
6Safa’ah Nurfaizin, ST., MT.Auditor Halal / InternalBarang gunaan
7Dewi Hastuti, S.Pt., M.P.Auditor Halal / InternalPenyembelihan
8Drh. Adhityani Tri Yuli AstutiAuditor Halal / InternalPenyembelihan
9Syafiul Rofik, ST.Auditor Halal / InternalPendistribusian
10Endah Subekti, S.Pt., M.P.Auditor Halal / InternalPendistribusian
11Siti Nur Chasanah, S.Si., M.Si.Auditor Halal / InternalPengemasan
12apt. Ibrahim Arifin, M.Sc.Auditor Halal / InternalPengemasan

Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk (Pasal 1 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal). Auditor Halal ini mempunyai peran yang sangat penting dalam system pemeriksaan kehalalan produk.
LPH Unwahas memiliki 12 orang auditor halal yang professional, berpengalaman dan ahli di bidangnya masing-masing. Para auditor halal di LPH Unwahas ini berasal dari internal kampus Unwahas (Dosen, Pegawai/ Tendik, Laboran, Pegawai Fungsional Lain, dll).
Sebelum menjadi auditor halal di LPH Unwahas, mereka telah melalui tahapan proses berbagai seleksi administratif dan akademik serta telah lulus uji kompetensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Auditor Halal berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi. Auditor Halal harus memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam, dan mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan (Pasal 14 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal).
Berdasarkan Lampiran Keputusan Rektor Unwahas, Nomor: 344/Kep./UWH/IX/2024, Tanggal 18 September 2024 Tentang Lembaga Pemeriksa Halal Unwahas.

Tugas Pokok

Tugas pokok fungsi Auditor Halal pada LPH Unwahas yaitu:

  • Melakukan pemeriksaan kehalalan produk sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tugas auditor halal ini diantaranya yaitu :
  1. memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan;
  2. memeriksa dan mengkaji proses pengolahan Produk;
  3. memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;
  4. meneliti lokasi produk;
  5. meneliti peralatan, penyimpanan, ruang produksi,
  6. memeriksa pendistribusian dan penyajian produk;
  7. memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha; dan
  8. melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPH Unwahas dalam rangka untuk pengembangan kelembagaan LPH Unwahas.