Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Unwahas akan melakukan pemeriksaan kehalalan produk untuk 7 (tujuh) ruang lingkup, yaitu:
1. Makanan & minuman;
2. Obat;
3. Kosmetik;
4. Barang Gunaan;
5. Jasa Penyembelihan;
6. Jasa Pengemasan;
7. Jasa Distribusi.
LPH Unwahas melayani jasa Pemeriksaan Halal dalam proses memperoleh Sertifikasi Halal untuk:
1. Pelaku Usaha Mikro & Kecil;
2. Pelaku Usaha Menengah; dan
3. Pelaku Usaha Besar.
LPH Unwahas melayani jasa Pemeriksaan Halal dalam proses memperoleh Sertifikasi Halal untuk cakupan wilayah Seluruh Indonesia (NASIONAL)