Lembaga Pemeriksa Halal

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan suatu produk untuk sertifikasi halal. Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal jalur reguler, tentunya akan terlibat langsung dengan LPH sebagai auditor/pemeriksa produk yang akan disertifikasi.

Berdasarkan UU No.33 Tahun 2014, terdapat tiga aktor utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab tersendiri dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.